Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan
Politeknik Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dibidang kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas Politeknik menyelenggarakan fungsi:
a. Kelautan dan Perikanan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Kelautan dan Perikanan;
b. Penyusunan rencana dan program pendidikan;
c. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan dibidang kelautan dan perikanan;
d. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
f. pengembangan sistem penjaminan mutu;
g. pelaksanaan pembinaan karakter;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
i. pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja taruna serta urusan alumni;
j. pelaksanaan pengawasan internal;
k. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, prasarana dan sarana lainnya; dan
l. pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, dan kerumahtanggaan.