Profil Subbagian Umum

By Anggi Soesalit 13 Agu 2025, 14:10:32 WIB

Subbagian Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum yang dipimpin oleh seorang Kordinator, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dibina oleh Wakil Direktur II.

Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalakasanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran;

b. Pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;

c. Pengelolaan keuangan;

d. Pengelolaan barang milik negara;

e. Pengelolaan kepegawaian;

f. Pelaksanaan ketatalaksanaan;

g. Pelaksanaan hubungan masyarakat;

h. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;

i. Pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan

j. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.