Laporan Unit SPMI
Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang berpedoman pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai dasar sistem penjaminan mutu. Sistem Penjaminan Mutu di Politeknik KP Karawang dikoordinir oleh Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) pada bidang akademik untuk menjalankan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi yang diturunkan menjadi Gugus Kendali Mutu (GKM) pada area program studi dengan melibatkan Sekretaris Program Studi sebagai motor mutu, untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), sebagaimana yang diatur pada Undang - Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun rincian tugas pokok dari SPM adalah: a. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen dalam SPMI; b. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel; c. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu Politeknik KP Karawang; d. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Politeknik KP Karawang tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek: Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran; Manajemen sumber daya manusia/kepegawaian dan administrasi; e. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi; f. Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi; serta g. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
Tujuan dan strategi SPMI adalah meningkatkan mutu pendidikan tinggi dengan sistem penjaminan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) yang berorientasi kepada pemangku kepentingan internal, mengutamakan kebenaran, tanggung jawab sosial, mengemban kompetensi personel, partisipasif dan kolegial, keseragaman metode, inovasi, belajar dan perbaikan secara berkelanjutan.
1. Penetapan : Penentuan dasar sistem penjaminan mutu yang akan digunakan, meliputi penetapan Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI.
2. Pelaksanaan : Kesesuaian rencana pada setiap unit dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, mencakup waktu pelaksanaan implementasi manual dan standar mutu, pelaksanaan kegiatan, capaian target dan hasil kegiatan, implementasi koordinasi, serta sinkronisasi kegiatan dengan unit lain.
3. Evaluasi : Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan kegiatan, mencakup kesesuaian hasil kegiatan terhadap rencana pada setiap unit, permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, potensi pengembangan peningkatan, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan.
4. Pengendalian : Monitoring terhadap evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan, mencakup rencana penanganan dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan, serta langkah yang akan diambil untuk mewujudkan potensi pengembangan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
5. Peningkatan : Monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi penjaminan mutu terhadap pelaksanaan kegiatan dan langkah operasional penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, dampak dari berbagai langkah yang diambil untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, UPPS juga telah melibatkan auditor eksternal dalam melakukan penjaminan mutu yang dibuktikan melalui telah terselenggaranya sertifikasi dan surveillance ISO 21001:2018.
Bukti sahih kinerja Satuan Penjaminan Mutu:
1. Laporan Tahunan SPMI 2021
2. Laporan Tahunan SPMI 2022
3. Laporan Tahunan SPMI 2023
4. Laporan Tahunan SPMI 2024