Audit Mutu Internal

By Unit SPMI 10 Agu 2025, 21:46:00 WIB

Keterlaksanaan Penjaminan Mutu PS Sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan PT berdasarkan Dokumen Mutu melalui kegiatan AMI setiap tahun oleh tim audit mutu internal serta Monev Pendidikan setiap semester oleh GKM PS.

 

Terlaksananya siklus penjaminan mutu (PPEPP): Implementasi penjaminan mutu berupa penerapan manajemen PPEPP secara konsisten setiap siklus oleh SPM UPPS serta unit kerja yang terkait: 

 

Penetapan Standar PT: menggunakan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 serta Standar Dikti yang melampaui SN Dikti disesuaikan dengan visi UPPS yang berpedoman pada manual SPMI.

 

Pelaksanaan Standar PT: SPM melaksanakan program penjaminan mutu sesuai dengan rencana yang telah disusun, meliputi: AMI, Monev Pembelajaran melalui GKM, peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, pendampingan PS pada akreditasi, serta pengawasan pelaksanaan tridharma.

 

Evaluasi Standar PT: SPM mengevaluasi hasil AMI dan Monev pada setiap unit sebagai dasar identifikasi kekuatan dan kelemahan dalam penerapan penjaminan mutu serta melakukan evaluasi hasil survey kepuasan stakeholder; dan melaporkan hasil mutu melalui Bulan Mutu Pusdik KP setiap tahun.  

 

Pengendalian Standar PT: Bukti shahih sistem perekaman dan dokumentasi mutu selanjutnya dipublikasikan kepada pemangku kepentingan pada rapat tinjauan manajemen.

 

Peningkatan Standar PT: Ketercapaian standar dievaluasi berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi tim auditor. Jika hasil audit belum tercapai, dilakukan kaji ulang permasalahan. Standar yang ditetapkan telah tercapai atau terlampaui, dilakukan peningkatan skor standar mutu melalui RTL dan benchmarking eksternal dengan DUDI. 

 

Bukti sahih kegiatan AMI
1. Laporan AMI tahun 2021
2. Laporan AMI tahun 2022

3.   Laporan AMI tahun 2023

4.  Laporan AMI tahun 2024

5.  Laporan AMI tahun 2025