Standar Pelayanan

Prosedur Pelayanan:
1. Pemohon menyerahkan salinan ijazah/transkrip
nilai dengan menunjukan dokumen yang asli kepada petugas
2. Petugas melakukan verifikasi keaslian
ijazah/transkrip nilai
3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen,
melakukan pencatatan data alumni, stempel nama pejabat yang akan melegalisir
berkas pengguna layanan
4. Petugas melengkapi paraf pada setiap lembaran
berkas pengusul
5. Petugas mengajukan berkas yang akan di legalisir
ke wakil direktur 1 untuk di tanda tangani
6. Wakil Direktur 1 menandatangani berkas
pengajuan legalisir
7. Petugas menerima salinan ijasah/transkrip
nilai yang sudah dilegalisir oleh wakil direktur 1 dan membubuhkan stempel
Politeknik KP Karawang
8. Pemohon menerima berkas yang telah dilegalisir