Standar Pelayanan

By Unit AAK 11 Agu 2025, 11:47:30 WIB

Prosedur Pelayanan:

1.     Pemohon menyerahkan salinan ijazah/transkrip nilai dengan menunjukan dokumen yang asli kepada petugas

2.     Petugas melakukan verifikasi keaslian ijazah/transkrip nilai

3.     Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pencatatan data alumni, stempel nama pejabat yang akan melegalisir berkas pengguna layanan

4.     Petugas melengkapi paraf pada setiap lembaran berkas pengusul

5.     Petugas mengajukan berkas yang akan di legalisir ke wakil direktur 1 untuk di tanda tangani

6.     Wakil Direktur 1 menandatangani berkas pengajuan legalisir

7.     Petugas menerima salinan ijasah/transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh wakil direktur 1 dan membubuhkan stempel Politeknik KP Karawang

8.     Pemohon menerima berkas yang telah dilegalisir