STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
1 |
Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; b. Undang-undang Nomor14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik. d.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. e. Peraturan
Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan
Penyuluhan Perikanan. f. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rl Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan g. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 33 Tahun
2017 Tentang Perubahan atas Permen KP No. 32 Tahun 2014 Tentang Pelayanan
Publik Lingkup KKP. h. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor:48/PERMEN-KP/2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan. i. Keputusan
Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 54 tahun
2022 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementarian Kelautan dan Perikanan. |
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
a. Ijazah Asli; b. Transkrip Nilai Asli c. Fotokopi Ijazah 6 lembar d. Fotokopi Transkrip Nilia 6 lembar.
|
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
3 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Prosedur Pelayanan: 1. Pemohon menyerahkan salinan ijazah/transkrip
nilai dengan menunjukan dokumen yang asli kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi keaslian
ijazah/transkrip nilai 3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen,
melakukan pencatatan data alumni, stempel nama pejabat yang akan melegalisir
berkas pengguna layanan 4. Petugas melengkapi paraf pada setiap
lembaran berkas pengusul 5. Petugas mengajukan berkas yang akan di legalisir
ke wakil direktur 1 untuk di tanda tangani 6. Wakil Direktur 1 menandatangani berkas
pengajuan legalisir 7. Petugas menerima salinan ijasah/transkrip
nilai yang sudah dilegalisir oleh wakil direktur 1 dan membubuhkan stempel
Politeknik KP Karawang 8. Pemohon menerima berkas yang telah
dilegalisir
|
|
4 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Waktu Pelayanan Layanan
Sekretariat: Hari Kerja : Senin s.d Jum’at Jam Kerja : 08.00
s.d 16.00 WIB |
|
5 |
Biaya / Tarif |
Legalisir Ijazah tidak dipungut biaya. |
|
No |
Komponen |
Uraian |
|
6 |
Produk Pelayanan |
Produk Layanan:
Legalisir
Ijazah |
|
7 |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
Sarana: Buku dan Stempel legalisir Prasarana: Tempat penyimpanan arsip |
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
Tenaga
Kependidikan Memiliki pengalaman di bidang akademik |
|
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan oleh
Tugas fungsi dari
Kepala Sub Bagian Umum |
|
10 |
Jumlah Pelaksana |
Petugas
penerima dokumen : 1 orang Petugas legalisir : 1 Orang |
|
11 |
Jaminan Pelayanan |
Legalisir
Ijazah dalam 30 menit
|
|
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan |
Proses legalisr melalui prosedur yang telah ditetapkan, tercatat dan
diarsipkan
|




