STANDAR PELAYANAN

By Unit AAK 28 Nov 2025, 09:10:56 WIB

STANDAR PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

 

No

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

b.     Undang-undang Nomor14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

c.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik.

d.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

e.     Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan.

f.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rl Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

g.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 33 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permen KP No. 32 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik Lingkup KKP.

h.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor:48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

i.       Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2022 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementarian Kelautan dan Perikanan.

2

Persyaratan Pelayanan

a.     Ijazah Asli;

b.     Transkrip Nilai Asli

c.      Fotokopi Ijazah 6 lembar

d.     Fotokopi Transkrip Nilia 6 lembar.

 

 

No

Komponen

Uraian

3

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Prosedur Pelayanan:

1.     Pemohon menyerahkan salinan ijazah/transkrip nilai dengan menunjukan dokumen yang asli kepada petugas

2.     Petugas melakukan verifikasi keaslian ijazah/transkrip nilai

3.     Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pencatatan data alumni, stempel nama pejabat yang akan melegalisir berkas pengguna layanan

4.     Petugas melengkapi paraf pada setiap lembaran berkas pengusul

5.     Petugas mengajukan berkas yang akan di legalisir ke wakil direktur 1 untuk di tanda tangani

6.     Wakil Direktur 1 menandatangani berkas pengajuan legalisir

7.     Petugas menerima salinan ijasah/transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh wakil direktur 1 dan membubuhkan stempel Politeknik KP Karawang

8.     Pemohon menerima berkas yang telah dilegalisir

 

4

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Layanan Sekretariat:

Hari Kerja : Senin s.d Jum’at Jam Kerja : 08.00 s.d 16.00 WIB

5

Biaya / Tarif

Legalisir Ijazah tidak dipungut biaya.

No

Komponen

Uraian

6

Produk Pelayanan

Produk Layanan: Legalisir Ijazah

7

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

Sarana:

Buku dan Stempel legalisir Prasarana:

Tempat penyimpanan arsip

8

Kompetensi Pelaksana

Tenaga Kependidikan

Memiliki pengalaman di bidang akademik

9

Pengawasan Internal

Pengawasan oleh Tugas fungsi dari Kepala Sub Bagian Umum

10

Jumlah Pelaksana

Petugas penerima dokumen : 1 orang

Petugas legalisir : 1 Orang

11

Jaminan Pelayanan

Legalisir Ijazah dalam 30 menit

 

12

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Proses legalisr melalui prosedur yang telah ditetapkan, tercatat dan diarsipkan