Gaya APA
Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia. (2003).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .
Jakarta:
Komite Penyempurnaan Manajeme Keuangan, Departemen Keuangan Negara RI.
Gaya Chicago
Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jakarta:
Komite Penyempurnaan Manajeme Keuangan, Departemen Keuangan Negara RI,
2003.
Text.
Gaya MLA
Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jakarta:
Komite Penyempurnaan Manajeme Keuangan, Departemen Keuangan Negara RI,
2003.
Text.
Gaya Turabian
Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jakarta:
Komite Penyempurnaan Manajeme Keuangan, Departemen Keuangan Negara RI,
2003.
Print.