Text
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya: Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 23 Tahun 2003 Nomor : 21 tahun 2003
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain