Text
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/2007 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain